Polres Aceh Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Lansia, 13 Adegan di Peragakan

Afsah
Polres Aceh Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Lansia, 13 Adegan di Peragakan.(iNews / Afsah).

Dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah kendaraan, termasuk menumpang truk dan angkutan umum, hingga akhirnya tertangkap di Kota Bengkulu.

Akibat perbuatannya, Mujianto dijerat Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network