Dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah kendaraan, termasuk menumpang truk dan angkutan umum, hingga akhirnya tertangkap di Kota Bengkulu.
Akibat perbuatannya, Mujianto dijerat Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait