get app
inews
Aa Text
Read Next : Semangat Merah Putih: Relawan Milenial Alhudri-Alaidin Tebar Semangat Kemerdekaan

5.912 Orang Narapidana di Aceh Mendapatkan Remisi Kemerdekaan

Rabu, 17 Agustus 2022 | 19:11 WIB
header img
5.912 Orang Narapidana Mendapatkan Remisi Kemerdekaan. (Foto: Muhammad Alfi-iNewsTV)

ACEH TAMIANG, iNews.id - Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-77 sebanyak 5.912 orang Narapidana dari 26 unit Pelaksana Teknis Rutan dan Lapas di Aceh mendapatkan remisi.

Bahkan 16 orang narapidana di antara nya langsung bebas. Salah satu unit pelaksana teknis yang memberikan hak remisi kepada narapidana nya adalah Lapas Kelas II B Kuala Simpang.

Bahkan tidak hanya narapidana yang tersandung kasus pidana umum dan juga narkotika, Kementrian Hukum dan HAM wilayah Aceh juga turut memberi remisi kepada warga binaan kasus tindak pidana korupsi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana ini telah di atur dalam pasal 14 ayat (1) undang undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Dimana setiap narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi ini harus terlebih dahulu menjalani hukuman nya minimal 6 bulan dan selama menjalani hukuman tersebut harus berkelakuan baik.

Namun pengurangan masa hukuman ini atau remisi tidak dapat di berikan kepada narapidana yang di vonis hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu Bupati Aceh Tamiang, Mirsil mengatakan jika pada hari ini ada sekitar tiga ratus dua puluh warga binaan di Lapas Kuala Simpang yang mendapat remisi hari kemerdekaan republik indonesia.

Untuk besaran pengurangan masa hukumannya sendiri mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Sementara itu nantinya pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri akan membantu para warga binaan yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan kerja selama menjalani masa pidana di dalam lempaga pemasyarakatan untuk mencari pekerjaan melalui dinas ketenagakerjaan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut