get app
inews
Aa Read Next : Jalan Pasar Meulaboh Selesai Diaspal, Pedagang Mengaku Senang

Terkuak! 8 Ton Batas Muatan Untuk Lewati Jalan Handel - Singkohor, Truk CPO Over Tonase?

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:54 WIB
header img
Terkuak! 8 Ton Batas Muatan Untuk Lewati Jalan Handel - Singkohor, Truk CPO Over Tonase?.(Foto: Suparman Munthe-iNews.id)

ACEH SINGKIL, iNews.id - Jalan Handel Kecamatan Gunung Meriah menuju Kecamatan Singkohor semakin hari semakin mengalami kerusakan yang parah.

Bukan hanya jalan, jembatan handel yang menjadi jembatan penghubung satu - satunya dari Kecamaten Gunung Meriah menuju Kecamatan Singkohor dan Kota Baharu itu pun semakin rusak parah.

Terungkap, ternyata Jembatan Handel serta jalan Handel menuju Singkohor itu seharusnya hanya bisa dilewati oleh kendaraan dengan muatan maksimal sebesar 8 (delapan) ton saja.

Hal itu diketahui dengan adanya surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2018 lalu.

Surat tertanggal 8 Januari 2018 dengan Nomor : 620/13/2018 itu Tentang Pembatasan Muatan (MST) Pada ruas jalan handel - singkohor.

Berikut isi surat tersebut :

1. Menyikapi kondisi ruas jalan handel - singkohor saat ini secara umum dalam kondisi rusak termasuk kondisi jembatan handel, yang perlu di sikapi dengan pembatasan muatan sumbu terbesar (MST) pada ruas jalan tersebut.

2. Sesuai dengan Undang - Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 19 ayat 2 huruf c, maka jalan Handel - Singkohor ini merupakan jalan klas III dengan muatan sumbu terbesar (MST) 8 (Delapan) ton dengan fungsi jalan sebagai lokal primer.

Sejalan dengan itu juga sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 34 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan Khususnya Pasal 46 Angka 3 Huruf C.

3. Dari penjelasan kami di atas maka dengan ini maka kami mintakan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil untuk dapat menyurati pihak Pengelola Angkutan secara umum dan khususnya Angkutan Minyak (CPO) agar dapat membatasi muatan kendaraannya sehingga pada batas maksimal 8 Ton Muatan Sumbu Terberat (MST).

Surat itu di tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada saat itu Ir.H.Muzni,Sp. Sayangnya, aturan pembatasan muatan sumbu terberat (MST) itu hingga saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya.

Hal itu terlihat dengan masih banyaknya angkutan Minyak CPO milik perusahaan yang di perkirakan bermuatan lebih dari 8 Ton melewati Jalan dan Jembatan itu.

Sebagaimana peristiwa yang telah terjadi berulangkali, truk CPO milik PT Runding Putra Persada terperosok dan tersangkut di badan jembatan handel, sehingga menyebabkan terganggunya arus lalu lintas dari dua arah.

Saat ditemui di kantornya, Humas PT Runding Putra Persada, Rici Pratama Helmi, mengatakan belum mengetahui apakah surat tentang pembatasan muatan itu ada dikirim ke kantornya atau tidak.

"Setahu saya dari dishub belum pernah sama sekali mengirim ke kita surat, untuk sosialisasi pun terkait itu belum ada sampai saat ini", kata Rici, Selasa (23/8/2022).

Sementara untuk klas jalan dan aturannya Rici mengaku juga belum mengetahui.

Dijelaskannya, untuk muatan dalam satu tangky CPO ukuran muatannya bervariasi. "Ada yang 14 ton, 15 ton, 16 ton, dan 18 ton muatan", jelasnya.

Menanggapi adanya aturan itu, Rici menyebutkan harus membicarakan dengan pihak pengangkutan dan harus kita kaji ulang.

"Karena cost untuk pengirimannya itu kalau di minimalkan pasti akan naik, imbasnya ke masyarakat juga ke harga TBS kita", tanggapinya.

Kita, kata dia, sebagai pengusaha berusaha mengikuti aturan, tapi kembali ke masyarakat imbasnya itu. Rici menjelaskan sebelumnya ada berkoordinasi dengan sejumlah pihak, namun bukan terkait aturan batas maksimum angkutan itu.

"Bukan masalah jalan, tetapi masalah jembatan handel yang rencananya kita buat orang untuk menjaga lalu lintasnya", jelasnya.

Sementara itu, Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, Ranto, mengatakan akan menindaklanjuti terkait hal itu.

"Kebetulan saya baru menjadi Plt Kadis Perhubungan ini, namun yang pertama kita akan menelusuri keberadaan surat itu, untuk kita berikan tanggapan selanjutnya", sebutnya, Jum'at (26/8/2022).

Kemudian, kata dia, apapun ceritanya ini akan kita bicarakan langsung dengan pimpinan tertinggi kami yaitu Pj Bupati Aceh Singkil mudah - mudahan ini akan mendapat tanggapan yang positif.

"Agar segera bisa teratasi persoalan yang menyangkut kepada masyarakat kita terutama pengguna jalan", jelasnya.

Terkait adanya unsur pidana dalam Undang - Undang Lalu Lintas untuk tonase yang berlebih, ranto menjelaskan pihaknya memegang Undang - Undang Perhubungan Tentang masalah Tonase.

"Apabila tonase itu melewati daripada aturan yang berlaku, maka tindakan utamanya adalah tidak bisa berjalan kendaraan yang melanggar aturan tersebut, untuk tindak pidana selanjutnya akan kami pelahajari", tandasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut