get app
inews
Aa Read Next : Kejari Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Heboh Kasus Para Suami Tega Bius Istri Masing-Masing untuk Diperkosa Teman

Rabu, 02 November 2022 | 19:41 WIB
header img
Empat pria di Singapura mengaku bersalah terkait kasus pemerkosaan terhadap istri masing-masing (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNewsPortalAceh.id - Empat pria Singapura tega bersekongkol, membiarkan istri dan mantan istri masing-masing dibius sehingga bisa diperkosa teman.

Keempatnya mengaku bersalah atas kejahatan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tinggi, Senin (31/10/2022).

Kasus menghebohkan ini baru pertama kali terjadi di Singapura, menjadi perhatian publik.

Dikutip dari The Straits Times, identitas keempatnya diketahui K (45), M (45), dan L (53), serta N (37) yang masih bujangan.

Mereka bersekongkol dengan J (41), aktor utama yang memiliki gagasan ini, untuk melancarkan aksi pemerkosaan tersebut.

Adegan itu disaksikan langsung oleh para suami serta N dan dalam beberapa kesempatan direkam sebagai fantasi seks bagi mereka.

Kejahatan ini berlangsung beberapa kali antara 2010 hingga terungkap pada 2018.

Jaksa menuntut K dan M dengan hukuman penjara antara 19 hingga 23 tahun ditambah 24 kali cambuk, N dituntut penjara 17 sampai 21 tahun serta 24 kali cambuk, dan L dituntut 11 hingga 16,5 tahun penjara dengan tambahan 6 bulan penjara sebagai pengganti hukuman cambuk karena berusia di atas 50 tahun.

Sedangkan J, menghadapi dakwaan terbanyak, memainkan peran sentral dalam kejahatan ini.

Dia sebenarnya ingin mengaku bersalah dalam sidang, namun masih menunggu penasihat hukum yang baru setelah pengacaranya mundur pekan lalu.

Kasus ini tersebut terungkap setelah istri J menemukan foto dirinya diperkosa dalam kondisi tak sadar.

Dari situ dia mengetahui bahwa suaminya dan K bersekongkol untuk membius istri masing-masing kemudian diperkosa atau bertukar.

Selain itu, J dan K diam-diam merekam saat mereka berhubungan seks dengan istri temannya. J mengenal K sejak 2010 atau 2011 melalui forum online SammyBoy.

Mereka kemudian berkomunikasi secara pribadi melalui Skype, mendiskusikan fantasi berbagi istri.

Dari situ J dan K setuju membius istri masing-masing sehingga bisa diperkosa. Sebenarnya ada dua orang lain yang terlibat yakni P dan O.

Mereka terlibat setelah diajak oleh L. Namun rencana P tak berhasil. Meski demikian dia tetap dinyatakan bersalah dan dipenjara 3 tahun pada Januari lalu.

Sementara O masih dalam proses perlawanan hukum dan sidang diperkirakan akan berlangsung pada 2023.

 

Berita ini sudah tayang di: https://www.inews.id/news/internasional/heboh-kasus-para-suami-tega-bius-istri-masing-masing-untuk-diperkosa-teman/all.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut