Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ternyata Ini Profil Sosok Bustami Hamzah Calon Gubernur Aceh, Pendidikan hingga Karier
Advertisement . Scroll to see content

Sekda Aceh Surati Kepala Daerah se-Aceh, Minta Keuchik yang Rangkap Jabatan Dibina

Minggu, 29 Januari 2023 | 08:00 WIB
  • author Suparman Munthe
Sekda Aceh Surati Kepala Daerah se-Aceh, Minta Keuchik yang Rangkap Jabatan Dibina
Viral ! Sekda Aceh Surati Kepala Daerah Se-Aceh, Minta Keuchik Yang Rangkap Jabatan di Bina.(iNews/ Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh surati Bupati dan Walikota Se - Aceh, surat itu meminta agar pemerintah daerah Kabupaten/kota memberi pembinaan terhadap Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.

Surat itu tertanggal 9 Januari 2023 dengan nomor : 414.2/350 prihal : Pembinaan Kepada Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut yang merangkap jabatan.

Surat yang di tujukan kepada para Bupati / Wali Kota Se - Aceh itu menegaskan bahwa sifat surat itu segera.

Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Gampong dan menindaklanjuti pasal 29 huruf I dan pasal 51 huruf I Undang - Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, jelas surat itu.

"Pasal 29 huruf i Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanahkan, "

Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang - undangan"

Selanjutnya, pasal pasal 51 huruf i Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu juga dijelaskan perangkat Desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang - undangan.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut