ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh surati Bupati dan Walikota Se - Aceh, surat itu meminta agar pemerintah daerah Kabupaten/kota memberi pembinaan terhadap Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.
Surat itu tertanggal 9 Januari 2023 dengan nomor : 414.2/350 prihal : Pembinaan Kepada Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut yang merangkap jabatan.
Surat yang di tujukan kepada para Bupati / Wali Kota Se - Aceh itu menegaskan bahwa sifat surat itu segera.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Gampong dan menindaklanjuti pasal 29 huruf I dan pasal 51 huruf I Undang - Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, jelas surat itu.
"Pasal 29 huruf i Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanahkan, "
Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang - undangan"
Selanjutnya, pasal pasal 51 huruf i Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu juga dijelaskan perangkat Desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang - undangan.
Editor : Jamaluddin