Tak hanya itu, dijelaskan juga Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa dalam pasal 26 huruf f mengamanahkan agar Badan Permusyawaratan Desa dilarang merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan.
Surat itu kemudian meminta agar Kepala Daerah Kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasn terhadap Keucik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut dalam Wilayah Kabupaten/kota masing - masing dengan mengambil langkah - langkah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan.
Surat itu ditandatangani oleh Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.sos,M.Si a.n. Pj Gubernur Aceh dan di tembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Pj Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, Kepala DPMK Aceh, Kepala DPMK Kabupaten/kota Se - Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Editor : Jamaluddin