PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Dua Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2019.Kini mereka di penjarakan di rutan kelas II B Sigli selama 20 hari.
Dimana kedua oknum PNS ini untuk sementara waktu harus di tahan di penjara kelas II B Sigli yaitu rutan Pria dan Rutan Wanita, rencananya mereka akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Banda Aceh.
Seperti di ketahui bersama bahwa Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pidie Jaya kembali melakukan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (bok) tahun 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (10/05/2023) kemarin.
Kejari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kasi intelijennya Hafrizal, S.H., M.H, menyebutkan bahwa pada Rabu 10 Mei 2023, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dapat disampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan pada penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (bok) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Print-36/l.1.31/fd.1/09/2021 tanggal 06 september 2021 dan nomor : print-01/l.1.31/fd.1/01/2023 tanggal 31 januari 2023 terhadap dugaan penyimpangan/penyelewengan pada penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (bok) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik yang sebelumnya telah menetapkan MJ dan D sebagai tersangka dan terhadap penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) kepada mereka," sebut Harizal.
Kendati, pada Rabu 10 Mei 2023 telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka MJ dan tersangka D.
Namun, pada saat ini terhadap tersangka MJ telah dilakukan penahanan di rutan kelas II B Sigli dan terhadap tersangka D telah dilakukan penahanan di lapas perempuan kelas IIB sigli, yang masing-masing kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Bahwa para tersangka dalam pengelolaan anggaran bantuan operasional kesehatan (bok) tahun anggaran 2019 dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis yakni dengan melaksanakan kegiatan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis dengan melakukan kegiatan yang tidak riil/fiktif.
Diantaranya belanja transportasi dan jasa petugas pemantauan, jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan, belanja makan minum dan belanja ATK serta ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan yang seakan-akan menggunakan dana BOK tahun 2019.
Dimana hal ini nyata-nyata bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus non fisik bidang Kesehatan tahun 2019 yang menyebabkan tidak tercapainya output peningkatan akses dan Mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Bahwa terhadap perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian Negara/daerah sebesar Rp 208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh Lima ribu empat puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh perwakilan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Aceh terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan pada penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (bok) tahun anggaran 2019 pada dinas kesehatan dan Keluarga berencana kabupaten pidie jaya tahun anggran 2019.
Bahwa perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) uu ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
"Bahwa penanganan perkara ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Banda Aceh," tutup Harizal.
Editor : Jamaluddin