Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkrah
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kades di Nagan Raya Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,1 M, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 14:59 WIB
  • author Afsah
Mantan Kades di Nagan Raya Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,1 M, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran
Mantan Kades di Nagan Raya Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran.(iNews/ Afsah).

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib mengatakan sudah memeriksa 15 saksi. Hasilnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Tim kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa dokumen pertanggungjawaban tentang peristiwa tindak pidana korupsi," ucap Muib, Kamis (10/8/2023).

Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut