Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Advertisement . Scroll to see content

Lima Warga Aceh Selatan di Hukum Cambuk, Seorang Diantaranya Dicambuk 158 Kali

Kamis, 19 Oktober 2023 | 03:02 WIB
  • author Ichdar Ifan
Lima Warga Aceh Selatan di Hukum Cambuk, Seorang Diantaranya Dicambuk 158 Kali
Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. (Foto: Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat.

Seorang di antaranya harus dicambuk sebanyak 158 Kali. Hukuman cambuk hingga ratusan kali itu karena terbukti melakukan pemerkosaan.

Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (18/10/2023).

Lah Irham, terpidana kasus pemerkosaan yang dieksekusi uqubat cambuk 158 kali setelah mendaptkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan.

Usai menjalani eksekusi 158 kali cambuk, dia kemudian dinyatakan bebas.

"Lah Irham (cambuk) 158 kali, selesai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro, Rabu (18/10/2023).

Selain kasus pemerkosaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan juga menghukum cambuk terhadap dua terpidana kasus perjudian.

Masing–masing dihukum cambuk 35 kali.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut