Sidang pembacaan keputusan Majelis Hakim berlangsung dari pukul 10.35 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Ketiga terdakwa tersebut adalah anggota Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
Majelis hakim menjelaskan bahwa ketiga terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau alasan yang dapat membenarkan perbuatan para terdakwa.
Ketika putusan diumumkan, terlihat bahwa terdakwa, terutama Praka RM, menundukkan kepala mereka sambil menggeleng.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta