JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) dan anggota TNI AD lainnya dijatuhi hukuman vonis seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pada Senin (11/12/2023). Ketiganya terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur, pemuda asal Aceh beberapa waktu lalu.
Keputusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa militer yang menginginkan hukuman mati bagi ketiga anggota TNI tersebut.
Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, yang didampingi oleh Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Setelah mengadili, kami menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama seperti yang didakwa dalam dakwaan pertama primer. Kedua, penculikan yang dilakukan bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan keputusan.
"Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, terdakwa 1 dikenai hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 dikenai hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 dikenai hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer," lanjut Rudy.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta