Kepala BPTN Wilayah I Tapaktuan : Perambahan Hutan Berpotensi Terjadi Konflik Satwa Dengan Manusia

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapaktuan (BPTN Wil. I) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menggelar kegiatan diskusi penguatan upaya perlindungan dan pengamanan Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pada Kamis 12 Juni 2025.
Pemateri Diskusi penguatan upaya perlindungan dan pengamanan kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala BPTN Wilayah I Tapaktuan Kamrud Zaman, S.Hut,. MH menyebutkan, kawasan TNGL dideklarasikan tahun 1980 sebagai salah satu dari lima TNGL pertama di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 811/Kpts/UM/II/1980 dengan luas 792.675 hektar
Kemudian terjadi perubahan dengan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan Kawasan TNGL di Aceh dan Sumatera Utara Nomor: SK.6589/Menhut-VII/KUH/2014 dan Nomor: SK;4039/Menhut-VII/KUH/2024 dengan luas total 830.268,95 hektar.
Secara administrasi, sambung Kamarud Zaman, TNGL terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dengan 6 kabupaten penyangga terdiri 50 kecamatan dan 247 Desa.
Editor : Jamaluddin