get app
inews
Aa Text
Read Next : KGP Aceh Singkil Gelar Lomba Literasi, Angkat Tema 'Aku Faham Isi Bukuku'

JK Sentil Mendagri: Tak Bisa Pindahkan Wilayah Lewat Kepmen, Dasar UU 1956 Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:45 WIB
header img
Jusuf Kalla (JK) sentil Mendagri: 4 pulau sengketa tak bisa dipindahkan lewat Kepmen. Dasar hukum UU 1956 dan MoU Helsinki jadi acuan sah wilayah Aceh. Foto iNews TV

“Jadi, pembicaraan atau kesepakatan di Helsinki itu merujuk pada kondisi perbatasan seperti pada tahun 1956. Pada tahun itu, melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Presiden Soekarno membentuk Provinsi Aceh,” ujar JK.

“Dasar hukumnya jelas: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang meresmikan Provinsi Aceh berikut wilayah administratifnya,” sambungnya.

Adapun empat pulau yang menjadi sengketa, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), menurut JK secara historis berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

“Memang, letak geografisnya lebih dekat ke wilayah Sumatera Utara, tetapi hal seperti itu lumrah terjadi. Sebagai contoh, di Sulawesi Selatan ada pulau yang letaknya lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur (NTT), tapi secara administratif tetap milik Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Menanggapi keputusan Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan keempat pulau kini masuk ke wilayah Sumut melalui Keputusan Menteri (Kepmen), JK memberikan penegasan keras.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut