get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79

BREAKING NEWS Bareskrim Polri Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Sita 180 Ton Barang Bukti!

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:37 WIB
header img
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 25 hektare lahan ladang ganja di wilayah Nagan Raya, Aceh. Foto : Ilustrasi Korem 011/Lilawangsa

Kronologi Pengungkapan Ladang Ganja

Senin, 16 Juni 2025 (17.30 WIB): Tim menangkap dan menggeledah Yusni Hidayat di Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti satu paket kecil ganja kering dan satu unit HP.

Hasil interogasi Yusni mengungkapkan bahwa ganja 27 kilogram tersebut milik DPO Fauzan alias Podan. Yusni mengaku diperintah Fauzan untuk mengantar paket ganja kering itu bersama Ramadhan (kini DPO). Bandar Fauzan menjanjikan upah Rp300 ribu per kilogram kepada tersangka Khairul Razikin sebagai biaya pengiriman.

Selasa, 17 Juni 2025: Berbekal informasi tersebut, penyidik menangkap Khairul Razikin di rumahnya di Desa Makmur, Cilala, Aceh Tengah. Tim juga melakukan pengembangan mencari keberadaan Muhammad Ramadhan, namun tidak ditemukan. Tim gabungan kemudian menggeledah tempat tinggal Fauzan di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggala, Aceh. Fauzan tidak ditemukan, namun penyidik berhasil menemukan lokasi penyembunyian ganja kering miliknya di wilayah tersebut, dengan barang bukti seberat 8 kilogram.

Jumat, 20 Juni 2025: Penyidik meminta bantuan Polda Aceh, Polres Nagan Raya, dan Bea Cukai Aceh untuk mencari ladang ganja milik Fauzan. Hasilnya, ditemukan total 5 titik ladang ganja milik Fauzan. Pengembangan lebih lanjut menemukan tiga titik ladang ganja lainnya di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut