get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79

BREAKING NEWS Bareskrim Polri Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Sita 180 Ton Barang Bukti!

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:37 WIB
header img
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 25 hektare lahan ladang ganja di wilayah Nagan Raya, Aceh. Foto : Ilustrasi Korem 011/Lilawangsa

Atas perbuatannya, kedua pelaku (Yusni Hidayat dan Khairul Razikin) dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Eko.


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut