get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Lakalantas Menangis di Kursi Roda, Hakim PN Idi Vonis Dokter SM 8 Bulan Penjara

Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ini Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:54 WIB
header img
Eks Kapolres Ngada dihukum 19 tahun penjara dan wajib bayar restitusi Rp359 juta untuk tiga korban kekerasan seksual. (Foto: Ist)

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut