Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ini Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta
Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Editor : Jamaluddin