Polisi Sikat Penimbun Solar Subsidi di Pidie Jaya, Gudang Bekas Perabot Jadi Sasaran

Jamalpangwa
Solar Subsidi Diangkut Mobil Boks ke Gudang Bekas Perabot, Pria 24 Tahun Diciduk Polisi di Aceh.(Foto : Istimewa).

Mobil Boks Dipantau, Berujung di Gudang Bekas Perabot

Kasus ini bermula ketika Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie Jaya menerima informasi tentang sebuah mobil boks Isuzu berwarna biru bernomor polisi B 9577 SCA yang diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar. 

Kendaraan tersebut terpantau di SPBU PT Putri Nazira Salsabila, Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Meuk Kuthang, Kecamatan Bandar Dua.

Tak ingin informasi itu berlalu begitu saja, personel Unit II Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

Pergerakan kendaraan kemudian membawa petugas ke sebuah gudang bekas usaha perabot di Gampong Jurong Teungoh, Kecamatan Jangka Buya.

Di lokasi inilah polisi melakukan pemeriksaan terhadap MI, mobil boks yang digunakan, serta sejumlah barang yang ditemukan di tempat tersebut.

Temuan itu selanjutnya menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Subsidi.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network