get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Pondok Pedagang di Wisata Pantai Cemara Indah Aceh Singkil Roboh Dihantam Ombak

Wow ! Pj Bupati Keluarkan Surat Keputusan Hukdis Terhadap Seorang ASN di Aceh Singkil

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:52 WIB
header img
Wow ! Pj Bupati Keluarkan Surat Keputusan Hukdis Terhadap Seorang ASN di Aceh Singkil.(Foto : Ilustrasi).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor Peg.188.45/336/2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Kepada Pegawai Negeri Sipil Atas Nama AH.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, dan ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2023 lalu.

Dalam surat keputusan itu, di jelaskan beberapa alasan, diantaranya Laporan dari Camat Pulau Banyak Barat tanggal 9 oktober 2015.

Selanjutnya, Surat Aparatur Sipil Negara Nomor B-2811/JP.01/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal Rekomendasi atas dugaan pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan Tentang Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS atas Nama AH tanggal 10 Oktober 2022.

Berikutnya, Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/314/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/237.1/2022 tentang tim pemeriksa dan pelaksana rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit dilingkungan pemerintah kabupaten aceh singkil.

Surat itu juga menjelaskan sejumlah pertimbangan, diantaranya menurut hasil pemeriksaan, saudara AH telah terbukti tidak masuk kantor selama 438 hari semenjak bertugas di kantor sekretariat kecamatan pulau banyak barat.

Dijelaskan surat itu, bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menegakkan disiplin perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan keputusan Bupati tentang penjatuhan hukuman disiplin dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada pegawai negeri sipil atas nama AH.

Dalam surat tersebut juga di paparkan sejumlah regulasi undang - undang yang menjadi alasan di keluarkannya keputusan itu.

Dalam bagian lain, surat itu menetapkan keputusan Bupati tentang penjatuhan hukuman disiplin dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada Pegawai Negeri Sipil Atas Nama AH.

Pada bagian satu, dijelaskan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan kepada AH.

Sementara itu, berdasarkan Rekomendasi KASN, masih terdapat sejumlah hal yang perlu di tindak lanjuti oleh Pj Bupati Aceh Singkil.

Saat di konfirmasi, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis terkait beberapa rekomendasi KASN yang lain, ia menjelaskan semua akan ditindak lanjuti.

"Insya Allah akan ditindak lanjuti semuanya", jawab Marthunis singkat, Minggu (28/5/2023).

Untuk diketahui, AH merupakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bertugas di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

AH saat ini diketahui menduduki jabatan sebagai Kepala pada salah satu SKPK di Aceh Singkil.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut