Latar Belakang Polemik
Seperti diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil itu ke dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui pembahasan panjang antarinstansi. Ia mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati oleh Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah, namun batas laut masih belum disepakati kedua pihak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait