get app
inews
Aa Text
Read Next : KGP Aceh Singkil Gelar Lomba Literasi, Angkat Tema 'Aku Faham Isi Bukuku'

BREAKING NEWS Revisi UU Pemerintah Aceh Digulirkan saat Polemik Rebutan 4 Pulau

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:40 WIB
header img
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas Foto: Achmad Al Fiqri

JK: Kepmendagri Cacat Formil, Tidak Bisa Mengubah Undang-Undang

Sebelumnya, Jusuf Kalla menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk wilayah Sumut sebagai cacat formil.

Dia menegaskan bahwa seluruh wilayah Aceh telah tercakup dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

"Kepmendagri itu cacat formil. Aceh beserta kabupaten-kabupatennya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

JK menekankan pentingnya bagi pejabat publik untuk memahami struktur perundang-undangan sebelum menduduki jabatan.

"Pejabat publik perlu memahami sebuah struktur undang-undang," terangnya. Ia menambahkan, "Keputusan menteri tidak dapat mengubah undang-undang, meskipun undang-undang tersebut secara spesifik tidak menyebut pulau itu, namun secara historis sudah jelas."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut